Kamis, 16 Januari 2014

Pemanfaatan Air untuk Domestik (Part 2)

Air Limbah Domestik dan Penanganannya
Air limbah menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 adalah sisa dari suatu hasil usaha dan atau kegiatan yang berwujud cair. Definisi lainnya, air limbah adalah kotoran dari masyarakat dan rumah tangga dan juga yang berasal dari industri, air tanah, air permukaan serta buangan lainnya. Sedangkan air limbah Rumah Tangga atau air buangan adalah sisa air yang tidak diperlukan lagi yang berasal dari rumah tangga. Pada umumnya mengandung bahan atau zat membahayakan. Sesuai dengan zat yang terkandung di dalam air limbah, maka limbah yang tidak diolah terlebih dahulu akan menyebabkan gangguan kesehatan dan lingkungan hidup antara lain limbah sebagai media penyebaran berbagai penyakit.
Berdasarkan bentuknya limbah domestik, dibedakan menjadi 2, yaitu limbah domestik cair dan limbah domestik padat. Limbah domestik cair biasanya berupa air bekas cucian yang mengandung detergen, air bekas mandi yang mengandung sabun, minyak goreng bekas Sedangkan limbah domestik padat bisa berupa sisa sayur, sisa makanan, dan lain-lain. Idealnya sebelum air limbah dibuang ke saluran air harus diolah
terlebih dahulu dalam tangki peresapan. Prinsip dasarnya adalah bahwa air limbah yang dilepas ke lingkungan sudah tidak berbahaya lagi bagi kesehatan lingkungan. Air Limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak sangat luas, misalnya dapat meracuni air minum, meracuni makanan hewan, menjadi penyebab ketidakseimbangan ekosistem sungai dan sebagainya.
Pada umumnya air limbah dapat menimbulkan dampak, yaitu dampak terhadap kehidupan biota air, dampak terhadap kualitas air tanah, dampak terhadap kesehatan, dampak terhadap estetika lingkungan. Pada wilayah perkotaan mudah terlihat adanya sarana air limbah yang dialirkan melalui saluran-saluran, dimana air limbah dari rumah tangga tersebut segera dialirkan ke saluran-saluran yang ada di sekitar wilayah permukiman sampai ke badan air anak sungai dan sungai terdekat. Selain dialirkan ke saluran-saluran yang ada, terdapat satu pendekatan dalam usaha pengolahan air limbah rumah tangga adalah dengan menggunakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Komunal.

Sistem IPAL kota-kota di Indonesia

Keberadaan limbah cair rumah tangga apabila tidak dikelola dengan baik akan berpengaruh terhadap lingkungan, antara lain:

Pencemaran pada Badan Air
Keberadaan limbah cair domestik atau rumah tangga akan terus meningkat sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk, demikian juga limbah industri termasuk industri rumah tangga mempunyai kontribusi yang cukup signifikan terhadap zat pencemar organik pada badan-badan air. 
Parameter BOD (Biochemical Oxigen Demand) adalah parameter yang digunakan untuk tolok ukur kandungan senyawa organik yang dapat dirombak oleh mikroorganisme. Tolok ukur ini dipilih karena kebutuhan oksigen untuk reaksi yang dilakukan oleh sel ini setara dengan konsentrasi senyawa organik yang dirombak. Perombakan ini akan terus berlangsung selama oksigen didalam air masih tersedia. Hasil perombakan ini menghasilkan sel baru.
Jika air mengandung senyawa organik yang dapat dirombak oleh mikroorganisme, maka peningkatan akan terjadi didalam air itu selama kandungan oksigen terlarut dapat memenuhi
kebutuhan untuk reaksi biokimiawi. Jadi nilai BOD yang tinggi dari suatu limbah cair yang dibuang ke perairan alami akan menyusutkan kandungan oksigen terlarut pada perairan itu. Makhluk air yang tinggi tidak dapat hidup di perairan ini akibat kebutuhan oksigen untuk kehidupannya tidak tercukupi. Jika oksigen terlarut dalam air mencapai nol, maka mikroorganisme yang berperan akan berganti dari mikroorganisme jenis aerob menjadi mikroorganisme jenis anaerob. Ciri perairan yang berada dalam keadaan anaerobik ini adalah munculnya bau akibat dari terbentuknya gas H2S dan NH3
Senyawa organik yang dinyatakan dengan BOD ini dapat berupa senyawa organik yang tersuspensi dan senyawa organik yang terlarut.

Pencemaran pada Tanah
Air limbah yang mencemari tanah dalam perjalanannya akan mengalami peristiwa fisik mekanik, kimia, dan biologis. Peristiwa fisik mekanik yang terjadi karena adanya distribusi larutan yang mengalir melalui pori-pori tanah yang tidak seragam, sehingga terjadi efek penahanan oleh zat-zat padat dan pengendapan partikel-partikel padat karena gaya berat. Peristiwa kimia terjadi penyebaran molekuler yang dihasilkan dari potensi kimia, sedangkan proses biologis terjadi pada bahan pencemar organik yang diuraikan oleh bakteri pembusuk. Pada tanah kering gerakan bakteri horizontal ± 1 meter dan vertikal kebawah ± 3 meter.
Pada tanah basah dengan kecepatan aliran tanah 1 – 3 meter perhari maka gerakan atau perjalanan bakteri bersama aliran air secara horizontal mencapai maksimum 11 meter dimana pada jarak 5 meter akan melebar maksimum 2 meter dan kemudian menyempit kembali sampai jarak 11 meter. Adapun gerakan kebawah tergantung dari kedalaman air limbah itu menembus kedalam tanah. Gerakan pencemar bahan kimia dalam tanah secara horizontal mengikuti aliran air akan melebar 9 meter pada jarak 25 meter dan menyempit lagi sampai jarak 95 meter.
Mengingat limbah cair rumah tangga kaya akan zat organik, maka jika debitnya cukup besar, maka tingkat penetrasi di dalam tanah akan mencapai jarak yang cukup jauh, sehingga berpotensi untuk mencemari air tanah / air sumur.
Dalam standar kualitas air (Permenkes No. 416 Tahun 1990) ditentukan maksimal angka zat organik adalah 10 mg/l. Penyimpangan terhadap batas maksimum yang diperbolehkan ini akan dapat menyebabkan timbulnya bau tidak sedap dan dapat menyebabkan sakit perut.

Air Limbah dan Kehidupan Vektor
Air limbah yang dibuang ke lingkungan baik di tanah atau pada badan air banyak menimbulkan masalah vektor yaitu cocok untuk bersarang dan berkembang biaknya nyamuk dan lalat. Tikus juga menyenangi tempat-tempat tersebut. Dengan demikian akibat yang ditimbulkan selain mengganggu kenyamanan juga berpotensi terjadinya penularan penyakit seperti penyakit perut, malaria, kecacingan dan lain-lain.
Dalam upaya untuk meningkatkan sistem pengelolaan air limbah, maka diatur dengan PermenPU sebagai berikut: 


Selain itu perlu adanya pengelolaan air limbah domestik. Berdasarkan tempat pengolahannya sistem pengelolaan limbah cair domestik dapat dibedakan menjadi:
Centralized system/ sistem pengolahan terpusat/ Off site system
Sistem pengolahan air limbah dari seluruh daerah pelayanan dikumpulkan melalui suatu riol pengumpul, kemudian dialirkan ke dalam riol kota menuju ke tempat instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan atau dengan pengenceran tertentu (interseptingsewer), yang selanjutnya bila telah memenuhi standar baku mutu dapat dibuang ke badan air penerima.
Decentralized system/ sistem pengolahan setempat/ On site system
Sistem pembuangan air limbah dimana air limbah dibuang serta diolah langsung di tempat tanpa melalui penyaluran terlebih dahulu. Sistem ini dipakai jika syarat-syarat teknis lokasi dapat dipenuhi dan menggunakan biaya relatif rendah.Sistem dimana pada daerah itu tidak ada sistem riol kota atau untuk l ingkungan kecil yang masih tersedia lahan pekarangannya

Sistem Pengolahan Air Limbah

Untuk daerah-daerah dengan tingkat hunian yang belum terlalu tinggi masih memungkinkan dengan pengolahan setempat, maka diperlukan sarana sanitasi berupa sistem penyaluran secara tertutup baik WC maupun SPAL (Sarana Pembuangan Air Limbah).
Sistem septic tank sebenarnya adalah sumur rembesan atau sumur kotoran. Septic tank merupakan sitem sanitasi yang terdiri dari pipa saluran dari kloset, bak penampungan kotoran cair dan padat, bak resapan, serta pipa pelepasan air bersih dan udara. Dalam pembuatan septictank perlu memperhatikan dasar-dasar sebagai berikut: 
  • Minimal dapat dipakai 10 orang dengan air 15 liter/orang/hari.
  • Volume ruang lumpur 30 liter/orang/tahun.
  • Dasar septictank dibuat miring kearah kotoran keluar.
  • Kotoran dapat ditampung dalam waktu 2 – 4 tahun untuk selanjutnya dikuras (tergantung perencanaan)
  • Waktu tinggal kotoran ± 3 hari.
  • Tinggi pipa pemasukan minimal 5 cm diatas pipa pengeluaran.
  • Tinggi pipa pemasukan maupun pengeluaran harus terletak minimal 10 cm diatas muka air tanah.
  • Tangki septictank diberi lubang pemeriksa untuk menguras dan pipa ventilasi.
  • Lapisan dalam septictank 30 cm dari tutup atas adalah ruang gas, dibawah ruang gas adalah kotoran-kotoran yang masih mengapung di atas air.
  • Tinggi dari dasar sampai permukaan air tergantung perencanaan.
  • Setelah selesai dibuat harus diisi penuh air dan diberi bibit air kotor dari selokan.

Dengan semakin padatnya tingkat hunian di daerah perkotaan, maka untuk sistem pengolahan setempat limbah cair rumah tangga menjadi sulit dilakukan, apalagi apabila penduduk setempat juga masih menggunakan air tanah setempat sebagai sumber air bersih atau air baku air minum. Apabila terdapat kondisi ini maka alangkah baiknya apabila sistem pengolahan limbah cair ini dilakukan secara kelompok atau komunal dengan penyaluran secara tertutup (perpipaan) kemudian dilanjutkan pengolahan dan peresapan. Apabila langkah ini yang diambil diperlukan peran-peran dari pihak lain baik pemerintah maupun swasta dalam penanganannya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar